Jumat, 30 November 2012

GPL License, GNU License, Open Source, dan Propietary Software

GPL (General Public License) adalah sebuah lisensi yang menyatakan bahwa sebuah karya intelektual (biasanya software) bebas dipakai, disalin, diedarkan, bahkan dikembangkan oleh siapapun tanpa harus membayar atau ijin terlebih dulu. GPL atau bila diterjemahkan menjadi Lisensi Publik Umum pertama kali dibuat oleh Richard Stallman untuk proyek-proyek pembuatan software di bawah bendera GNU. Contoh: PHP, MySQL, Apache, Joornla, Wordpress, Mozzila, dl GNU adalah Software yang dalam lisensinya mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin/menggandakan, dan mendistribusikannya, sesuai aslinya atau sudah dimodifikasi, baik gratis maupun dengan memungut biaya. Dengan syarat utama, source codenya harus tersedia. Contoh: Linux, GNOME, GIMP. Open Source adalah software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kesalahan atau kekurangan pada software tersebut. Contoh: PHP, MySQL, Linux, Apache (web server), perl, fetchmail, FreeBSD, Mozilla, X, Perl, OpenOffice. Propietary Software adalah software komersial yang bersifat close source, merupakan kebalikan dari free software. Contoh: MS Windows, MS Office SEMOGA BERMANFAAT :)